BADANPERMUSYAWARATAN DESA dan KEPALA DESA TRAYU Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKuNGAN HIDUP DESA TRAYU, KECAMATAN S NGOROJO. KABUPATEN KENDAL. KETENTUAN UMUM pagal t Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud 2 Dese ada'ah Desa Traw pemenntah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
Pelanggaranterhadap Larangan Kepala Desa Pasal 17 (1) Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap Larangan sebagaimana tentang Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian PeraturanDesa (Perdes) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah peraturan desa yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan persetujuan bersama Kepala Desa. Dalam ketentuan lain tentang Pemerintahan Desa, Perdes dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri dan budaya lokal. KewenanganDesa, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pelestarian budaya seperti larangan perkawinan sedarah, dll; 3) Pembinaan kerukunan hidup bermasyarakat; dan 4) Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091). Donwload Perdes Tentang Larangan Melepaskan Binatang Ternak PDF tOydcld.