Resolusitentang pengakuan atas hak-hak LGBT inilah yang dijadikan sebagai landasan tuntutan bagi kaum LGBT dalam menuntut hak-hak mereka dengan mengatasnamakan hak asasi manusia. Namun demikianPadadasarnya kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara. Dasar hukum yang menjamin kebebasan memeluk agama atau kepercayaan di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ("UUD 1945"): Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat Berkenaandengan hak asasi manusia, ada sepuluh asas yang ditegaskan dalam penjelasan Undang Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang terdiri dan tujuh asas umum dan tiga asas khusus, yaitu: Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan
4UPAYANEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL etnisitas, bahasa atau agama yang sama. Selain itu juga harus mempertimbangkan faktor-faktor subjektif dimana orang-orang tersebut harus mengidentifikasikan diri mereka sebagai anggota dari kelompok minoritas tersebut.
ll4SySt.